Jurnal1jambi.com,- Aktivis UUN alias Fam Fuk Tjhong mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang disebutnya berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan penculikan terhadap dirinya yang kini ditangani Polda Banten. Hampir satu bulan setelah perkara tersebut ditangani, UUN mengaku masih mempertanyakan pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut dan menyatakan akan menempuh jalur pengawasan ke sejumlah lembaga.

UUN menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti terkait perkara tersebut, termasuk rekaman video, keterangan saksi, serta hasil visum yang menurutnya dapat mendukung laporan yang disampaikan kepada kepolisian. Ia berharap seluruh bukti tersebut ditindaklanjuti secara profesional sehingga pihak yang diduga terlibat dapat diproses berdasarkan hukum apabila memenuhi unsur pidana.

“Meski video, alat bukti dan saksi banyak, visum pun kuat, sampai hari ini sudah hampir satu bulan semenjak ditangani Polda Banten, dalang yang menggerakkan pelaku-pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap saya belum tersentuh hukum. Saya akan mengadu ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, LPSK dan Divisi Propam Mabes Polri. Saya minta keadilan atas kejadian yang menimpa saya,” ujar UUN kepada wartawan, Senin (10/08/2026).

Pendampingan hukum terhadap UUN juga disebut akan terus dilakukan oleh Firma Hukum Subur Jaya bersama Tim Hukum FERADI WPI. Tim tersebut berencana mendampingi UUN dan istrinya untuk menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga pada Rabu (12/08/2026), sebagai bentuk permintaan pengawasan sekaligus mencari penjelasan atas perkembangan perkara yang dilaporkan.

Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum. “Firma Hukum Subur Jaya dan Tim Hukum FERADI WPI akan mengawal terus perkara Eyang UUN ini sampai mendapat keadilan. Rencana kami Tim Advokasi Eyang UUN besok lusa, Rabu 12 Agustus 2026, akan mendampingi Eyang UUN dan istri beliau mengadukan perkaranya ke Komisi III DPR RI, LPSK, Kompolnas dan Propam Mabes Polri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Subur Jaya Law Firm, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan apresiasi kepada wartawan yang terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, pemberitaan memiliki fungsi kontrol sosial untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Langkah UUN dan tim hukumnya ke lembaga pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya meminta kejelasan atas proses penanganan perkara. Namun, tuduhan mengenai adanya pihak tertentu yang disebut sebagai penggerak peristiwa maupun dugaan ketidaksesuaian dalam penanganan perkara tetap memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak berwenang, termasuk Polda Banten, agar pemberitaan tidak mendahului proses hukum yang masih berjalan.

share this :