Jurnal1jambi.com,- Penanganan aduan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang dilaporkan Hairil Tami ke Polres Metro Bekasi sejak 10/09/2025 hingga kini belum memperoleh kejelasan progres sebagaimana yang diharapkan pelapor. Hairil mengaku telah menunggu lebih dari satu tahun tanpa memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan perkara maupun penetapan tersangka.

Menurut Hairil, kuasa hukumnya telah berulang kali berupaya meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) serta menghubungi penyidik A. Rifai dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi. Namun, menurut keterangannya, upaya komunikasi melalui pesan WhatsApp maupun kunjungan langsung ke kantor polisi belum mendapatkan respons yang diharapkan.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil, 20/09/2026.

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, juga menyampaikan keberatan atas minimnya komunikasi selama penanganan perkara. Ia mengatakan pihaknya telah berulang kali menghubungi penyidik melalui WhatsApp dan mengirimkan surat resmi, tetapi menurutnya belum memperoleh tanggapan.

Perkara tersebut tercatat dalam aduan bernomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Status penanganan perkara, termasuk perkembangan penyelidikan dan ada atau tidaknya peningkatan status hukum terhadap pihak tertentu, tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Donny mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Propam dan instansi pengawas internal kepolisian apabila komunikasi serta perkembangan perkara tidak kunjung mendapatkan kejelasan. “Sampai hari ini berulang kali saya WA penyidik yang menangani perkara Hairil Tami, tidak direspons,” ujar Donny.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi mengenai perkembangan dan kendala penanganan aduan tersebut. Hairil berharap kepolisian memberikan informasi perkembangan perkara secara jelas, sementara ruang hak jawab tetap terbuka bagi Polres Metro Bekasi dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas proses penanganan perkara.

share this :