Jurnal1jambi.com,- Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang diajukan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi Kabupaten terus bergulir. Pada 20/07/2026, kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa penyidik Unit II Harda meminta sejumlah dokumen tambahan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti agar proses penanganan perkara dapat dipercepat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kuasa hukum Hairil Tami, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik dan menyiapkan sejumlah dokumen yang dinilai penting dalam pembuktian perkara dugaan penggelapan dalam jabatan. Sebelumnya, laporan tersebut telah diproses dan pelapor telah beberapa kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Menurut Donny, terdapat tiga dokumen utama yang diminta untuk memperkuat konstruksi pembuktian, yakni akta pendirian perusahaan, laporan audit perusahaan, serta rekening koran perusahaan yang berkaitan dengan transaksi yang menjadi objek laporan. Dokumen-dokumen tersebut, menurutnya, diperlukan untuk menelusuri asal-usul dana, alur transaksi, hubungan hukum antar pihak, serta dugaan kerugian yang dilaporkan.

“Dari sisi pembuktian, apabila ketiga dokumen tersebut telah dilengkapi dan dinilai cukup oleh penyidik, kami berharap proses perkara dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai penjelasan penyidik Unit II Harda, Aiptu Akhmad Rifai. Namun, seluruh kewenangan untuk meningkatkan status perkara maupun menetapkan tersangka sepenuhnya berada pada penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujar Donny.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang diajukan terdapat dugaan transaksi dari rekening perusahaan kepada rekening pribadi pihak tertentu yang menurut pelapor memerlukan pendalaman lebih lanjut. Selain itu, sejumlah dugaan mengenai aliran dana, ketidaksesuaian laporan keuangan, dan potensi kerugian perusahaan juga disebut telah disampaikan kepada penyidik untuk diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi dari penyidik, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

share this :