Jurnal1jambi.com,- 06/08/2026 Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang kembali ditunda setelah Tergugat I, BPR Artomoro, tidak hadir dalam persidangan yang digelar Kamis (06/08/2026). Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemanggilan kembali Tergugat I.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa proses persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum apabila pada jadwal berikutnya Tergugat I kembali tidak memenuhi panggilan sidang. Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat memenuhi kewajibannya menghadiri persidangan.
Meski sidang ditunda, tim kuasa hukum penggugat dari Subur Jaya Lawfirm bersama jajaran FERADI WPI tetap hadir mengawal jalannya persidangan. Tim kuasa hukum penggugat dipimpin Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., bersama Adv. Markus Wijaya, S.H., serta didampingi Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., beserta anggota tim hukum lainnya.
Sukindar mengatakan kehadiran tim hukum merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pendampingan kepada pihak penggugat hingga perkara memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, seluruh proses yang berlangsung di pengadilan akan terus dikawal sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk keseriusan FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm dalam mengawal perkara ini. Kami berharap pada sidang mendatang seluruh pihak dapat hadir agar proses hukum berjalan lancar,” ujar Sukindar.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan akan terus menjalankan pendampingan secara profesional sebagai bagian dari upaya memberikan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Mereka menyatakan menghormati seluruh proses persidangan serta menyerahkan penilaian pokok perkara kepada Majelis Hakim sesuai fakta dan alat bukti yang akan diperiksa dalam persidangan.
Sidang perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg dijadwalkan kembali berlangsung pada 13 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Semarang. Agenda persidangan selanjutnya adalah pemanggilan kembali Tergugat I, sementara seluruh proses akan tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.













