Jurnal1jambi.com,- 07/08/2026 Dugaan praktik pungutan berkedok infak di sejumlah sekolah negeri kembali menjadi sorotan. Praktik yang disebut terjadi di berbagai jenjang pendidikan itu dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai pengelolaan komite sekolah apabila infak dipungut secara wajib dengan nominal dan waktu pembayaran yang telah ditentukan.
Sejumlah pihak menilai mekanisme tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka berpendapat bahwa infak yang bersifat sukarela berbeda dengan pungutan yang ditetapkan secara wajib, sehingga apabila ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan disertai bukti kepada instansi berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, Satuan Tugas Saber Pungli, maupun Ombudsman.
Praktisi hukum yang juga Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) sekaligus Ketua Umum SIMPE Nasional, Edi Sutiyo, menilai praktik tersebut merupakan persoalan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, keberadaan komite sekolah seharusnya menjadi mitra sekolah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan, termasuk membantu mencari sumber pendanaan yang sah tanpa membebani peserta didik di sekolah negeri.
Edi berpendapat masih terdapat berbagai sumber pendanaan yang dapat diupayakan melalui kerja sama dengan dunia usaha, lembaga donor, maupun pihak lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai fungsi komite sekolah perlu diperkuat agar tidak bergantung pada kontribusi yang dibebankan kepada orang tua atau siswa.
Lebih lanjut, Edi mengatakan organisasinya akan mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan ketentuan mengenai komite sekolah. Bahkan, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan mengkaji langkah hukum berupa pengajuan judicial review terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung apabila dinilai tidak lagi efektif dalam praktik.
“Kami mengajak berbagai komponen masyarakat untuk berkontribusi menyiapkan langkah ini agar dunia pendidikan bersih dari praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Komite sekolah semestinya menjalankan fungsi sebagaimana diamanatkan regulasi, bukan justru menjadi beban bagi peserta didik,” ujar Edi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kementerian Pendidikan maupun pihak terkait atas pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













