Jurnal1jambi.com,- 07/08/2026 Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menyatakan tim advokasi organisasinya berencana mendampingi Fam Fuk Tjhong alias Eyang UUN untuk menyampaikan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta mengirimkan surat kepada Kapolri terkait penanganan perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Pernyataan tersebut disampaikan Donny saat memberikan keterangan kepada awak media di Semarang, Jumat (07/08/2026). Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang ditempuh tim advokasi untuk menyampaikan aspirasi mengenai penanganan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong, yang hingga kini masih terus berproses di tingkat penyidikan.
Donny mengatakan tim advokasi berharap pengaduan tersebut dapat menjadi perhatian sehingga proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Ia juga menyebut kliennya beserta keluarga masih merasakan dampak psikologis atas peristiwa yang dilaporkan, sehingga pendampingan hukum akan terus diberikan selama proses hukum berlangsung.
“Kami berencana mendampingi Eyang UUN untuk melaporkan penanganan perkara ini ke Divisi Propam Polri dan menyampaikan surat kepada Kapolri. Harapan kami, seluruh proses dapat berjalan secara profesional sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Donny.
Dalam kesempatan yang sama, Donny menegaskan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam setiap proses penegakan hukum. Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan harus didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk melalui pemeriksaan saksi, rekonstruksi, gelar perkara, dan mekanisme hukum lainnya untuk membuat terang suatu perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan atas laporan Fam Fuk Tjhong masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten. Dugaan mengenai adanya pihak lain yang disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penentuan fakta hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













