Jurnal1jambi.com,- 07/08/2026 Tim Advokasi FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan mendampingi Fam Fuk Tjhong alias Eyang UUN untuk mengajukan pengaduan ke Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pendampingan hukum atas perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., menyampaikan rencana tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Jumat (07/08/2026). Menurutnya, pengaduan ke Komisi III DPR RI diharapkan dapat menjadi sarana penyampaian aspirasi terkait penanganan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong. Ia mengatakan tim hukum berharap kliennya memperoleh kepastian hukum melalui proses yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berencana mendampingi Eyang UUN untuk menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR RI. Harapan kami, beliau memperoleh keadilan melalui proses hukum yang objektif, mengingat peristiwa yang dilaporkan masih menyisakan trauma bagi korban dan keluarganya,” ujar Revan.
Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta yang juga anggota tim advokasi, Harriani Bianca Daryana, S.H., menyatakan pihaknya juga akan mengajukan pengaduan ke Kompolnas. Menurut Bianca, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia menegaskan penentuan fakta hukum tetap menjadi kewenangan penyidik melalui mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., yang turut menjadi anggota tim advokasi, mengatakan pihaknya juga berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK bagi Fam Fuk Tjhong dan keluarganya. Menurut Cecilia, langkah tersebut dilakukan karena tim hukum menilai kliennya masih mengalami dampak psikologis pascakejadian yang dilaporkan, sehingga memerlukan pendampingan dan perlindungan sesuai mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan.
Rencana pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan LPSK merupakan bagian dari strategi pendampingan hukum yang ditempuh tim advokasi. Adapun proses penyidikan atas perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong diketahui masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten, sehingga seluruh fakta dan dugaan dalam perkara tersebut masih berada dalam tahap pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam rencana pengaduan tersebut. Redaksi menyampaikan pemberitaan ini berdasarkan keterangan narasumber dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.













