Jurnal1jambi.com,- Tim advokasi FERADI WPI-Subur Jaya Lawfirm mendesak Polres Salatiga segera menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, pada 12/09/2026. Desakan itu disampaikan karena hingga Rabu (23/09/2026), atau sekitar dua pekan setelah kejadian, pihak tim advokasi menyebut belum ada penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ketua Tim Advokasi, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan rekaman CCTV kejadian telah diserahkan kepada Polres Salatiga dan laporan polisi telah dibuat oleh istri korban. Menurut dia, rekaman tersebut memperlihatkan korban tidak melakukan perlawanan ketika dikeroyok, sementara salah satu pihak yang diduga terlibat disebut menggunakan linggis besi.
Agus juga menyampaikan dugaan bahwa benda tersebut telah dibawa sebelum kejadian. Namun, apakah terdapat unsur perencanaan maupun tindak pidana lain, menurutnya, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan CCTV, saksi, keterangan para pihak dan alat bukti lainnya oleh penyidik.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta Polres Salatiga segera mengambil langkah hukum berdasarkan alat bukti yang tersedia. “Saya yakin bila Polres Salatiga berani menegakkan hukum dan mau memberikan rasa aman, hitungan jam bisa ditangkap itu terduga para pelaku,” ujarnya.
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., C.JKJ., C.FTAX., meminta penyidik mengintegrasikan CCTV, keterangan saksi, laporan serta visum et repertum dalam konstruksi penyidikan. Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan ke Divisi Propam Polda Jawa Tengah apabila menilai penanganan perkara tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya meminta perhatian Kapolda Jawa Tengah dan Divisi Propam Polda Jawa Tengah terhadap penanganan perkara tersebut. Jika Polres Salatiga dinilai tidak mampu menanganinya secara optimal, ia mengusulkan agar perkara dapat diambil alih oleh Polda Jawa Tengah sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Sementara itu, Adv. Eko Ponco, S.H., menyampaikan kekhawatiran apabila proses penanganan perkara berlangsung terlalu lama. “Kalau kelamaan bisa-bisa kabur para pelakunya,” ujarnya, seraya menyoroti kondisi Sholeh yang masih menjalani perawatan. Tim advokasi menyatakan akan terus mengawal proses hukum, sedangkan penetapan tersangka maupun langkah penangkapan tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.













