Jurnal1jambi.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa 12/05/2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita beberapa paket diduga sabu, alat hisap atau bong, timbangan digital, handphone, plastik klip, pirek, korek api, tas selempang, hingga uang tunai. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Aparat kepolisian menilai peredaran narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Muaro Jambi Heri Supriawan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Dalam perkara ini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Muaro Jambi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Aparat berharap langkah tegas tersebut dapat memberi efek jera sekaligus menjaga lingkungan masyarakat tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.











