Jurnal1jambi.com,- Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta hak tanggungan kembali mencuat di Jawa Tengah. Advokat Donny Andretti dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI mendampingi Prima Mareta Valentonia di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Senin 18/05/2026 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam akta hak tanggungan yang berkaitan dengan perjanjian kredit pada salah satu bank.

Prima Mareta Valentonia diketahui merupakan putri dari Yuni Apgridiati yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Dugaan pemalsuan itu kini tengah didalami penyidik untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen hak tanggungan tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik Unit 4 Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Jateng melakukan klarifikasi terhadap korban dengan sejumlah pertanyaan terkait kronologi dan dokumen yang dipermasalahkan. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.

“Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik Ridho Unit 4 Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Jateng yang telah memeriksa klien saya sebagai terduga korban tindak pidana. Sekitar 29 pertanyaan BAP klarifikasi tadi, dan setelah ini penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Donny Andretti kepada awak media.

Menurut Donny, pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi selama proses penyelidikan berlangsung. Ia juga berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.

Usai pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng, tim dari Subur Jaya Lawfirm melanjutkan agenda bersama di kawasan Singosari. Turut hadir dalam kesempatan itu Kadiv DPP Eko Affandy, Bendum V DPP Tyas Susanti, serta wartawan Nur Azis.

share this :