Oleh: Edi Sutiyo, S.H. (Praktisi Hukum)

Jurnal1jambi.com,- BANDUNG — Jangan menganggap sepele ketika seorang pejabat publik, termasuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, menyampaikan informasi yang ternyata tidak sesuai dengan fakta kepada masyarakat. Dalam perspektif etika pemerintahan, kejujuran merupakan bagian penting dari integritas pejabat publik karena jabatan yang diemban bukan sekadar kewenangan administratif, melainkan amanah yang disertai sumpah atau janji jabatan.

Secara hukum, kepala daerah mengucapkan sumpah atau janji untuk memenuhi kewajibannya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan apabila dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan.

Namun, dari ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan bahwa setiap pernyataan yang tidak benar di ruang publik otomatis menjadi pelanggaran sumpah jabatan. Harus dilihat terlebih dahulu konteks pernyataan, substansinya, kesengajaan atau tidak, kaitannya dengan kewajiban dan jabatan, serta bukti yang dapat menunjukkan adanya pelanggaran. Karena itu, istilah “berbohong” secara hukum perlu dibedakan dari kekeliruan informasi, perbedaan penafsiran, ataupun pernyataan yang belum terbukti kebenarannya.

Pasal 67 UU Pemerintahan Daerah memuat kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalankan program strategis nasional. Sementara itu, Pasal 78 memasukkan pelanggaran sumpah/janji jabatan sebagai salah satu dasar pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Artinya, apabila suatu pernyataan publik kemudian terbukti berkaitan dengan pelanggaran sumpah atau janji jabatan, persoalannya dapat memiliki konsekuensi hukum. Tetapi konsekuensi tersebut tidak lahir hanya karena adanya tuduhan atau pernyataan bahwa seorang kepala daerah telah berbohong; harus terdapat proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai mekanisme yang berlaku.

UU Pemerintahan Daerah juga mengatur mekanisme pemberhentian yang melibatkan DPRD dan Mahkamah Agung untuk keadaan tertentu. Pendapat DPRD mengenai dugaan pelanggaran sumpah/janji jabatan harus melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang, kemudian Mahkamah Agung memeriksa dan memutus pendapat tersebut; apabila terbukti, terdapat tahapan pengusulan pemberhentian kepada Presiden atau Menteri sesuai jenis jabatan kepala daerah.

Karena itu, perdebatan mengenai kebohongan pejabat publik semestinya tidak berhenti pada tekanan politik atau penilaian moral. Yang lebih penting adalah menguji fakta secara terbuka: apa yang dikatakan, apa fakta sebenarnya, apakah pernyataan tersebut disengaja, apakah berkaitan dengan pelaksanaan jabatan, serta apakah terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum atau sumpah jabatan. Dalam konteks tersebut, mundur dari jabatan dapat dipandang sebagai pilihan etis oleh pejabat yang merasa telah kehilangan kepercayaan publik, tetapi secara hukum pengunduran diri merupakan keputusan tersendiri dan tidak sama dengan mekanisme pemberhentian karena pelanggaran sumpah atau janji jabatan.

share this :