Jurnal1jambi.com,- Sebanyak 18 advokat yang tergabung dalam organisasi advokat FERADI WPI resmi menjalani penyumpahan di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (15/10/2026). Prosesi tersebut menjadi tahapan penting bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyumpahan ini diikuti advokat dari berbagai latar belakang pendidikan dan keahlian, di antaranya Ade Riyanto, Asep Suryana, Brigitta Ira Lingga, David Yuwono, Dedy Ferdiyanto, Firman Harefa, Hapit Sugandi, Harriani Bianca Daryana, dan Ir. Hesty C Simaputang. Selain itu, terdapat Jermia Eka Leksana, Muhammad Adji Setiaji, Muhammad Nasir, Natanael Yosua Hutasoit, Raya Gomal Manalu, Solikhin, SJ LF, Tumpal Haojahan Sihombing, dan Yonny.
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menyampaikan bahwa organisasi berkomitmen mendukung pengembangan kapasitas dan kesejahteraan anggotanya. Ia menegaskan, dukungan terhadap advokat tidak berhenti setelah prosesi penyumpahan, tetapi berlanjut melalui pendampingan dalam menjalankan profesi dan menangani perkara hukum.
“FERADI WPI berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada para advokat muda. Setelah penyumpahan tetap kita dukung dalam menangani perkara hukum,” ujar Donny. Menurutnya, dukungan organisasi diperlukan agar para advokat dapat mengembangkan kemampuan profesional sekaligus menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., mengatakan penyumpahan bukan sekadar seremoni administratif, melainkan awal dari tanggung jawab dalam memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan keadilan. Ia mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan profesi terhormat atau officium nobile yang menuntut komitmen terhadap nilai-nilai keadilan.
Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., berharap para advokat yang telah disumpah mampu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga kehormatan profesi. Sementara itu, Sekretaris Jenderal FERADI WPI, Gaya M. Taufan, S.H., menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, keberanian moral, dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai advokat.
Bendahara Umum FERADI WPI, Prija Maxy Theozipa, S.H., turut menyampaikan komitmen organisasi dalam mendukung calon advokat, termasuk melalui program keringanan biaya pendidikan profesi. Upaya tersebut, menurut organisasi, merupakan bagian dari pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum agar semakin banyak calon advokat memperoleh kesempatan menempuh pendidikan profesi.
Penyumpahan 18 advokat tersebut menjadi momentum bagi FERADI WPI untuk memperkuat komitmen terhadap pengembangan profesi hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Setelah pengambilan sumpah, para advokat diharapkan menjalankan praktik sesuai ketentuan hukum, menjaga kode etik, serta mengutamakan kepentingan pencari keadilan dalam setiap pelaksanaan tugasnya.













