Jurnal1jambi.com,- Polda Jambi bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi memperkuat koordinasi pengawasan peredaran obat, kosmetik, sediaan farmasi, dan pangan olahan di Provinsi Jambi. Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam audiensi di Ruang Kerja Kapolda Jambi, Rabu (23/09/2026).

Audiensi dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., Kepala Balai POM di Jambi Agus Riyanto, S.Farm., Apt., M.M. beserta tim, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., dan Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H. Pertemuan tersebut membahas langkah pengawasan dan penanganan terhadap produk yang beredar di masyarakat.

Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan keamanan, mutu dan standar yang berlaku. Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah masyarakat memperoleh produk yang berpotensi membahayakan.

“Kapolda Jambi menegaskan pentingnya sinergitas antara Polda Jambi dan BPOM Jambi dalam melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat. Hal ini merupakan langkah bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Erlan.

Menurut Erlan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui langkah preventif, tetapi juga dapat dilanjutkan dengan penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Polda Jambi, kata dia, siap berkolaborasi dengan BPOM Jambi dalam menangani peredaran produk ilegal maupun produk yang Tidak Memenuhi Standar (TMS) sesuai ketentuan hukum.

Koordinasi juga mencakup pertukaran informasi mengenai potensi peredaran produk yang dapat membahayakan masyarakat. Informasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses deteksi dan penanganan apabila ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

Melalui penguatan kerja sama tersebut, Polda Jambi dan BPOM Jambi mendorong pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pencegahan maupun penindakan sesuai kewenangan masing-masing. Sinergi kedua institusi diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

share this :