Jurnal1jambi.com,- Aktivitas galian C di kawasan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan setelah terpantau masih beroperasi bebas pada 23/04/2026. Di tengah polemik izin, identitas pemilik yang dikenal sebagai Rudi kini menemukan titik terang setelah dikonfirmasi sebagai anggota Brimob oleh salah satu staf Provos.

Di lapangan, aktivitas penambangan berlangsung tanpa hambatan berarti, meski status legalitasnya masih menuai tanda tanya. Rudi sebelumnya mengklaim memiliki izin dari Gubernur Jambi, namun klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara terbuka oleh pihak berwenang.

“Benar, yang bersangkutan merupakan anggota Brimob,” ujar salah satu staf Provos saat dikonfirmasi, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterlibatan atau status tugas Rudi dalam aktivitas tersebut.

Sementara itu, warga sekitar mengaku semakin resah dengan dampak yang ditimbulkan. Jalan menjadi kotor dan licin akibat tanah merah yang berjatuhan, terutama saat hujan, memperbesar risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. Ketika identitas aparat muncul dalam pusaran isu, publik tak hanya mempertanyakan legalitas, tetapi juga integritas pengawasan.

Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bertindak transparan dan akuntabel. Sebab hukum yang tegas bukan sekadar ditulis, tetapi diuji dan di situlah keadilan menemukan maknanya, atau justru kehilangan wibawanya.

share this :