Jurnal1jambi.com,- Unit Reskrim Polsek Maro Sebo mengungkap dugaan tindak pidana pencurian di salah satu kamar asrama Pondok Pesantren Riyadhul Amin, RT 06, Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Seorang pria berinisial AA (33), warga Desa Danau Lamo, diamankan polisi pada 23/09/2026 sekitar pukul 21.22 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan dugaan pencurian yang terjadi pada 19/09/2026 sekitar pukul 22.30 WIB di lingkungan pondok pesantren. Korban melaporkan kehilangan satu unit handphone Realme C33 warna biru yang sebelumnya berada di dalam kamar kepada pihak pondok sebelum melanjutkan laporan ke Polsek Maro Sebo.
Kapolsek Maro Sebo melalui Kanit Reskrim Ipda Surya Tobing, S.H., mengatakan polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan AA dalam perkara tersebut. Tim yang dipimpin Ipda Surya Tobing selanjutnya mendatangi kediaman AA di Desa Danau Lamo dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Realme C33 beserta kotaknya serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian berupa satu unit handphone dan saldo sebesar Rp700 ribu.
AA kemudian dibawa ke Polsek Maro Sebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara terhadap AA diterapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan laporan perkara.
Penanganan perkara tersebut masih berlangsung pada tahap proses hukum oleh penyidik. Informasi mengenai dugaan keterlibatan AA akan diuji melalui pemeriksaan dan alat bukti dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Maro Sebo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Maro Sebo.













