Jurnal1jambi.com,- Klaten, Jawa Tengah — Advokat senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menghadiri sidang lanjutan aanmaning di Pengadilan Agama Klaten pada Senin, 12 Januari 2026. Kehadirannya mewakili Para Termohon Aanmaning dalam perkara Nomor 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt, bersama tim kuasa yang terdiri dari advokat magang Cecilia Natasya Tionardi, SE, SH, MH, Basriyanto selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI, serta asisten advokat Ragil.

Perkara tersebut telah bergulir sejak sidang pertama pada Senin, 8 September 2025, dan beberapa kali mengalami penundaan untuk membuka ruang mediasi di luar pengadilan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 30 September 2025, lalu kembali tertunda pada 20 Oktober 2025, seiring dorongan agar para pihak mencari titik temu sebelum proses berlanjut lebih jauh.

Di luar persidangan, tim kuasa Termohon melaksanakan pertemuan mediasi dengan pihak Pemohon sebagai upaya meredakan sengketa melalui jalur damai. Dalam konteks perkara eksekusi, langkah ini menjadi penting karena menyangkut kepastian penyelesaian yang tidak hanya bertumpu pada aspek hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya bagi para pihak secara lebih luas.

Memasuki sidang 12 Januari 2026, proses disebut bergerak ke arah perdamaian dengan pembahasan skema AYDA (Agunan yang Diambil Alih). Kuasa Pemohon juga telah menyampaikan rencana untuk mencabut permohonan, yang menandai adanya kecenderungan penyelesaian melalui kesepakatan, sekaligus membuka peluang penutupan perkara dengan cara yang lebih tertib dan proporsional.

share this :