Jurnal1jambi.com,- Kota Jambi — Polresta Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan, penyerangan dan perkelahian secara berkelompok, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Konferensi pers dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., di Lobi Utama Polresta Jambi, 21/08/2026, dengan turut dihadiri Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dan Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan kompleks pertokoan WTC, Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada 15/08/2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula dari ajakan tawuran melalui akun media sosial kelompok remaja bermotor, hingga terjadi bentrokan yang menyebabkan korban berinisial MDH (16) mengalami sejumlah luka dan kemudian mendapatkan perawatan di RS Raden Mattaher.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, setelah bentrokan para peserta tawuran membubarkan diri, sementara korban bersama teman-temannya mencari pertolongan ke rumah sakit. Pada 17/08/2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia, sehingga kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka dewasa dan anak yang diduga memiliki peran berbeda. Di antaranya AGG (18) dan RSY (18) yang disebut berperan melakukan pembacokan, sementara sejumlah pelaku anak masing-masing diduga terlibat dalam pengambilan sepeda motor korban, mengajak bergabung dalam kelompok tawuran, pemukulan, pembacokan, hingga menendang korban; kepolisian juga masih memburu beberapa orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda PCX milik korban, sepeda motor Honda PCX yang disebut digunakan sebagai sarana, dua balok kayu, dua senjata tajam jenis egrek, serta pakaian korban yang disebut memiliki bercak darah. Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

Atas perkara itu, para terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan pidana terkait pencurian dengan kekerasan, penyerangan dan perkelahian secara berkelompok, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Perlindungan Anak. Polisi menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap sejumlah pihak yang belum diamankan, termasuk FR, LP, AP, RG, PL, dan FB, serta akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai hasil penyidikan.

Wali Kota Jambi Maulana mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut dan menyatakan Pemerintah Kota Jambi siap memperkuat kolaborasi untuk menangani persoalan kenakalan remaja. Sementara itu, Kapolresta Jambi mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan mengimbau masyarakat segera melaporkan gangguan Kamtibmas kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 Polri, sementara proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

share this :