Jurnal1jambi.com,- Tim advokasi M. Sholeh Abdullah Ali R. meminta Polres Salatiga segera menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan dan percobaan pembunuhan yang disebut terjadi di area parkiran Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12/09/2026. Permintaan tersebut disampaikan setelah pihak korban menyerahkan rekaman CCTV dan menyebut korban masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga akibat luka yang dialaminya.

Anggota tim advokasi dari FERADI WPI, Eko Ponco, S.H., mengatakan pihak keluarga korban telah membuat laporan dan rekaman CCTV terkait kejadian juga telah diserahkan kepada Polres Salatiga. Menurutnya, hingga memasuki pekan kedua setelah kejadian, belum ada informasi mengenai penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat.

“Rekaman CCTV tanggal 12 September 2026 TKP Parkiran Toko Benang Raja sudah diserahkan Polres Salatiga. Istri korban sudah melaporkan. Korban dirawat di RSUD Salatiga mengalami paru-paru bocor dan banyak jahitan,” ujar Eko, Minggu, 20/09/2026. Ia meminta penanganan perkara mendapat perhatian Polda Jawa Tengah agar proses hukum memberikan kepastian bagi korban dan keluarganya.

Kadiv DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Lawfirm, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya menilai rekaman CCTV perlu diuji bersama alat bukti lainnya. Ia juga menyebut dalam rekaman yang mereka lihat, korban disebut tidak melakukan perlawanan dan diduga mengalami serangan secara berulang, termasuk menggunakan benda yang disebut sebagai linggis besi.

Agus menambahkan, dugaan penggunaan linggis serta rangkaian penyerangan tersebut perlu didalami penyidik berdasarkan bukti yang tersedia. Ia juga menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan dugaan obstruction of justice, aduan palsu, atau pemalsuan bukti medis, namun hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Waketum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut meminta aparat menindaklanjuti perkara berdasarkan alat bukti. Sementara Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan pihaknya menunggu langkah Polres Salatiga dalam penanganan perkara yang terjadi di wilayah hukumnya.

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., menilai penyidik perlu mengintegrasikan seluruh alat bukti yang tersedia secara terukur tanpa terpengaruh narasi yang berkembang di ruang publik. Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat keterangan dari Polres Salatiga maupun pihak yang disebut sebagai terduga pelaku, sehingga dugaan tindak pidana tersebut masih perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

share this :