Jurnal1jambi.com,- Aliansi JARI, AMUK, dan Lentera (AJAL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jambi, Jumat, 24/07/2026, dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, penggunaan barcode MyPertamina, serta dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan sektor energi di Provinsi Jambi. Massa mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan.
Aksi yang semula direncanakan berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jambi tersebut dialihkan ke Mapolda Jambi. Menurut massa aksi, pemindahan lokasi dilakukan karena anggota DPRD Provinsi Jambi disebut tidak berada di tempat sehingga tuntutan kemudian disampaikan langsung kepada aparat penegak hukum.
Dalam orasinya, koordinator lapangan AJAL menyoroti dugaan penyelewengan distribusi Pertalite dan Solar bersubsidi, termasuk dugaan penyalahgunaan barcode di SPBU Durian Luncuk. Massa juga menyinggung posisi Ketua DPRD Provinsi Jambi yang disebut merangkap sebagai Ketua Hiswana Migas Provinsi Jambi dan meminta pihak berwenang mengkaji potensi konflik kepentingan secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Rangkap jabatan ini rawan konflik kepentingan. Bagaimana bisa pengawas sekaligus pelaku usaha. Laporan terkait penyalahgunaan barcode di SPBU Durian Luncuk juga sudah kami sampaikan ke Polda Jambi,” kata koordinator lapangan AJAL dalam orasinya.
Selain persoalan BBM bersubsidi, massa turut menyuarakan dugaan kelangkaan dan penimbunan LPG 3 kilogram serta dugaan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET). AJAL meminta pemerintah dan aparat terkait memperkuat pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima.
Dalam pernyataan sikapnya, AJAL meminta aparat mengusut dugaan penyalahgunaan barcode dan distribusi BBM bersubsidi di SPBU Durian Luncuk maupun sejumlah SPBU lainnya di Jambi. Massa juga mendesak adanya evaluasi terhadap potensi konflik kepentingan, penindakan terhadap dugaan penimbunan dan penjualan LPG 3 kilogram di atas HET, serta keterbukaan data penyaluran BBM dan LPG bersubsidi di Provinsi Jambi.
Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan aparat Polresta Jambi. Hingga berita ini diterbitkan, Polda Jambi dan DPRD Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa, sementara seluruh dugaan yang disampaikan AJAL masih merupakan aspirasi dan tudingan yang perlu diverifikasi melalui proses hukum serta pemeriksaan oleh pihak berwenang; prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat bukti dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.













