Jurnal1jambi.com,- DPD FERADI WPI Provinsi Banten membuka pendaftaran bagi calon advokat yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pengangkatan dan penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Banten. Program tersebut ditujukan bagi calon advokat yang telah menyelesaikan tahapan pendidikan dan persyaratan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menjelaskan bahwa proses penyumpahan merupakan bagian penting dalam perjalanan profesi advokat. Ia mengingatkan calon peserta untuk memastikan seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan telah lengkap dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Sejumlah dokumen yang disampaikan FERADI WPI sebagai persyaratan administrasi antara lain surat permohonan penyumpahan, KTP Provinsi Banten, ijazah yang telah dilegalisasi, surat keterangan lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), surat keterangan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), surat keputusan pengangkatan advokat, bukti magang selama dua tahun, surat keterangan tidak pernah dipidana, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Donny menegaskan, penyumpahan advokat tidak semata-mata dipandang sebagai tahapan administratif, tetapi juga menjadi momentum penting dalam mengemban tanggung jawab profesi. “Penyumpahan advokat merupakan momentum sakral yang menandai lahirnya seorang penegak hukum yang memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat, profesi, dan negara. Kami mengajak seluruh calon advokat untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan, serta senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan profesi advokat,” ujar Donny.

Berdasarkan informasi yang disampaikan FERADI WPI, setelah dokumen calon peserta dinyatakan lengkap dan proses administrasi terpenuhi, DPD FERADI WPI Provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Banten terkait proses dan jadwal pelaksanaan penyumpahan. Waktu serta teknis pelaksanaan selanjutnya mengikuti ketentuan dan jadwal resmi yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

FERADI WPI berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan para calon advokat untuk mempersiapkan diri memasuki dunia profesi secara profesional dan bertanggung jawab. Selain menguasai aspek hukum, calon advokat juga diharapkan memahami serta menjunjung tinggi kode etik profesi, integritas, dan kewajiban memberikan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memperluas akses terhadap keadilan.

Bagi calon peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Banten, informasi dapat diperoleh melalui Adv. Lia pada nomor WhatsApp 0859-0001-8098. FERADI WPI mengimbau calon peserta untuk memastikan seluruh persyaratan dan prosedur dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum mengikuti tahapan selanjutnya.

share this :