Jurnal1jambi.com,- Tim opsnal Satres Narkoba Polres Tebo menangkap dua perempuan berinisial VR (27) dan SF (31) di sebuah kamar kos di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada 30/04/2026. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah petugas menemukan barang bukti seberat 1,43 gram.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Saat penggerebekan dilakukan, aparat menemukan sejumlah barang yang menguatkan dugaan, termasuk plastik klip bekas, pirek kaca, alat hisap, hingga perangkat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Salah satu tersangka, SF, mengakui telah mengonsumsi sabu selama kurang lebih tiga tahun terakhir. “Kalau pakai, bisa kerja seharian,” ujarnya, seraya menyebut tekanan hidup dan kebutuhan stamina sebagai alasan yang ia gunakan untuk membenarkan kebiasaan itu.

Pengakuan tersebut justru memperlihatkan wajah lain dari persoalan narkotika bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga potret rapuhnya ketahanan individu menghadapi tekanan sosial dan ekonomi. Fakta bahwa SF pernah menjalani rehabilitasi pada 2016 di Bogor menambah ironi, bahwa pemulihan tanpa pendampingan berkelanjutan kerap berujung pada lingkaran yang sama.

Penyidik kini menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara. Penegakan hukum menjadi langkah penting, namun publik juga menanti pendekatan yang lebih komprehensif dalam memutus rantai penyalahgunaan.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa narkotika tidak pernah berdiri sendiri sebagai kejahatan individual. Ia tumbuh di celah-celah persoalan yang lebih besar, dan tanpa penanganan yang menyentuh akar masalah, penangkapan demi penangkapan hanya akan menjadi deret angka tanpa akhir. (Noval)

share this :