Jurnal1jambi.com,- Rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R di area parkir Benang Raja, Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada 12/09/2026, beredar luas di masyarakat. Dalam rekaman tersebut tampak seorang pria dikeroyok oleh dua orang yang diduga menggunakan benda menyerupai linggis, sementara korban kemudian menjalani perawatan dan disebut sedang menjalani operasi di RSUD Salatiga.
Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian setelah keluarga korban menempuh jalur hukum dan pendampingan dilakukan FERADI WPI–SUBUR JAYA LAWFIRM. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban merupakan anggota FERADI WPI dan perkara tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan proses hukum.
Pimpinan Umum Media Patroli86.com, Panji, yang mengaku merupakan sahabat korban sekaligus sesama pengurus DPP FERADI WPI, membenarkan kondisi Sholeh yang saat ini menjalani perawatan. “Korban adalah sahabat saya, M. Sholeh Abdullah Ali R. Saat ini Sholeh sedang dirawat dan menjalani operasi akibat dugaan pengeroyokan dengan linggis di RSUD Salatiga,” ujarnya.
Panji juga menyampaikan bahwa dirinya mengenal salah satu pihak yang disebut dalam keterangan korban, namun tidak memiliki hubungan dekat. Ia menyebut terdapat dugaan keterlibatan seorang pria berinisial Y atau yang memiliki panggilan tertentu bersama anaknya, berdasarkan informasi yang diperolehnya dan rekaman CCTV yang beredar, namun identitas serta peran masing-masing pihak tetap perlu dipastikan melalui penyelidikan kepolisian.
Sementara itu, Sholeh yang ditemui dalam kondisi masih menjalani perawatan menyebut pihak yang diduga terlibat adalah Yanto atau dikenal dengan sejumlah panggilan tertentu bersama anaknya. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari korban dan masih perlu diuji melalui alat bukti serta pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam proses hukum.
Perhatian publik kemudian mengarah pada pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk alasan pihak yang dilaporkan belum diketahui menjalani penahanan. Agus Polenk selaku Ketua Tim Advokasi Kasus Sholeh dari FERADI WPI–SUBUR JAYA LAWFIRM menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut dan meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat diverifikasi mengenai status hukum maupun penahanan terhadap pihak yang dilaporkan. FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut, sementara penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah hukum terhadap para terlapor sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. (Redaksi)













