Jurnal1jambi.com,- Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., menegaskan Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/07/2026) malam, menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi organisasi dalam mengawal pendampingan hukum terhadap Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun. Dalam perkara yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Fam Fuk Tjhong disebut berstatus sebagai pelapor sekaligus korban.

Menurut Revan, konsolidasi tersebut tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi antarpengurus dan anggota FERADI WPI dari berbagai daerah, tetapi juga ruang untuk menyatukan langkah agar proses pendampingan hukum berjalan profesional, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, beserta panitia, pengurus, dan anggota dari berbagai daerah yang telah mendukung terselenggaranya forum tersebut.

“Atas nama Tim Advokasi, saya menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum FERADI WPI, Bapak Adv. Donny Andretti, yang telah menginisiasi dan memfasilitasi terselenggaranya forum konsolidasi ini. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan seluruh langkah pendampingan hukum terhadap Pak Uun berjalan secara terarah, profesional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ungkap Revan.

Ia menegaskan, tim advokasi berkomitmen mengawal perkara melalui mekanisme hukum yang sah tanpa membangun opini yang berpotensi mengganggu proses penyidikan. Menurut Revan, ruang pembuktian merupakan kewenangan penyidik dan selanjutnya akan diuji melalui proses peradilan, sehingga tim advokasi memilih fokus memastikan setiap langkah hukum ditempuh secara konstitusional berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum.

Revan juga menekankan pentingnya disiplin komunikasi di internal organisasi agar tidak muncul informasi yang berbeda di ruang publik. “Kami ingin seluruh komunikasi organisasi berjalan dalam satu arah dan satu narasi yang bertanggung jawab. Hal ini bukan untuk membatasi penyampaian informasi, melainkan menjaga akurasi, menghindari kesalahpahaman, sekaligus menghormati independensi penyidik dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Menurut Revan, penegakan hukum yang profesional merupakan kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya para pihak yang sedang berperkara. “Negara hukum hanya dapat berdiri kuat apabila setiap perkara diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena tekanan opini ataupun pengaruh pihak tertentu. Oleh sebab itu, kami memilih menempuh seluruh upaya melalui jalur hukum yang tersedia serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Konsolidasi Nasional FERADI WPI dihadiri jajaran Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, serta tim advokasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Revan memastikan Tim Advokasi FERADI WPI akan terus melakukan koordinasi internal, memberikan pendampingan kepada klien, dan mengikuti perkembangan penyidikan secara profesional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta mengajak seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja hingga proses pembuktian menghasilkan kepastian hukum yang objektif dan berkeadilan.

share this :