Jurnal1jambi.com,- Perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kendal, Kamis 03/09/2026, dengan agenda kehadiran para pihak. Perkara tersebut diajukan Rubiyati sebagai penggugat dengan pendampingan Tim Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM–FERADI WPI, terkait persoalan aset yang menurut pihak penggugat bernilai sekitar Rp650 juta namun disebut dilelang dengan nilai sekitar Rp250 juta.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Aninasa Novianti, S.H., selaku Ketua Majelis, serta Aditya, S.H. dan Pulung, S.H. sebagai anggota, dengan Mariska, S.H. sebagai Panitera Pengganti. Dalam persidangan tersebut, menurut keterangan tim hukum, pihak yang hadir hanya Tergugat, yakni PT BPR.

Tim hukum yang mengawal kepentingan Rubiyati turut dihadiri Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Subagyo selaku Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI. Pihak penggugat didampingi Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Adv. Donny Andretti menegaskan tim hukum akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh penyelesaian sesuai proses hukum yang berlaku. “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar hak-hak Ibu Rubiyati dapat dikembalikan. Keadilan harus ditegakkan,” tegas Donny.

Senada, Adv. Markus Wijaya menyatakan pendampingan terhadap Rubiyati akan terus dilakukan selama proses persidangan berlangsung. “Kami akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar terwujud bagi Penggugat,” ujarnya.

Di sisi lain, Donny memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan persidangan di PN Kendal pada sidang kedua tersebut. “Kami mengapresiasi PN Kendal yang on time dalam melaksanakan jadwal sidang,” ujar Donny, menilai ketepatan waktu persidangan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian kepada para pihak yang sedang mencari keadilan.

Perkara ini selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kendal. Persoalan mengenai nilai aset dan proses lelang yang menjadi dasar gugatan masih menjadi bagian dari materi perkara yang harus diuji melalui proses persidangan, sehingga kebenaran masing-masing dalil para pihak pada akhirnya akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim.

share this :