Jurnal1jambi.com,- Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI mendampingi Fam Fuk Tjhong alias Uun dan istrinya, Tjiau Eng, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, 12/08/2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, penculikan dan/atau perampasan kemerdekaan yang menurut keterangan korban terjadi pada 18/07/2026 di Kabupaten Lebak, Banten.
Ketua Tim Advokasi Revan Pratama Wijaya mengatakan permohonan diajukan untuk memperjuangkan hak serta perlindungan Uun dan istrinya selama proses hukum berlangsung. Menurut Revan, kedua korban disebut masih merasakan dampak fisik maupun tekanan psikis setelah peristiwa tersebut. “Klien kami mengalami dugaan penganiayaan, dugaan penculikan, dugaan pengeroyokan dan dugaan perampasan kemerdekaan sehingga berakibat pada kondisi luka fisik dan tekanan psikis,” kata Revan.
Berdasarkan tanda terima yang ditunjukkan kepada Redaksi, dokumen permohonan diterima LPSK pada 12/08/2026 dengan Nomor 30/PERMOHONAN/FERADIWPI_SUBURJAYA/VIII/2026. Berkas yang disampaikan antara lain surat permohonan perlindungan hukum, surat kuasa, identitas pemohon, kartu keluarga, dokumen perkembangan penanganan perkara dari Polda Banten, dokumen medis, serta dokumen pendukung lainnya.
Kuasa hukum Harriani Bianca Daryana berharap LPSK dapat memberikan pendampingan yang dibutuhkan, terutama untuk membantu korban menghadapi dampak psikologis setelah kejadian. “Kami berharap semoga LPSK dapat mendampingi klien kami untuk merecovery dampak psikisnya sehingga klien kami tidak lagi merasakan ketakutan selama menjalankan proses hukum,” ujarnya.
Uun mengaku hingga kini masih merasakan ketakutan dan belum sepenuhnya nyaman berada di rumah. Ia juga menyebut masih mengalami rasa sakit pada bagian rusuk kiri yang menurut keterangannya memengaruhi posisi tidur. “Saya ketakutan itu masih ada. Sampai dengan hari ini saya belum bisa nyaman tinggal di rumah,” kata Uun.
Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, mengatakan perlindungan korban dan saksi merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Ia menyebut terdapat empat tersangka yang menurut keterangannya telah ditahan Polda Banten, namun menegaskan penyelesaian perkara tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan tidak dengan tindakan main hakim sendiri.
Permohonan perlindungan tersebut kini berada dalam mekanisme penanganan LPSK dan penerimaan administratif belum berarti permohonan telah disetujui atau korban langsung berstatus sebagai penerima perlindungan. Sementara perkara dugaan kekerasan tetap menjadi kewenangan Polda Banten untuk diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.













