Jurnal1jambi.com,- Pendampingan hukum terhadap saksi terlapor kembali dilakukan tim Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI dalam proses pemeriksaan di Polres Metropolitan Jakarta Pusat pada 17/06/2026. Tim pendamping terdiri dari Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., bersama Staff Ahli Hukum Rizky Meidiansyah, Surip, dan Harriani Bianca Daryana yang hadir untuk memastikan hak-hak hukum saksi terlapor tetap terlindungi selama proses berlangsung.
Pendampingan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan saksi terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 391 juncto Pasal 392 KUHP Nasional. Kehadiran kuasa hukum dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum serta memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adv. Donny Andretti menjelaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, tim kuasa hukum hadir untuk memberikan pendampingan profesional sekaligus memastikan setiap hak klien terpenuhi sesuai prinsip-prinsip hukum acara yang berlaku.
Dalam keterangannya, Donny menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan.
Hingga berita ini disusun, pemeriksaan masih berlangsung dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Situasi ini menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Pendampingan hukum bukan sekadar formalitas dalam proses peradilan, melainkan bagian penting dari upaya menjaga keadilan dan kepastian hukum. Ketika hak-hak setiap warga negara dihormati dan proses hukum berjalan secara transparan, maka kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum akan semakin kuat dan berwibawa.













