Jurnal1jambi.com,- Polres Salatiga mendapat apresiasi dari Agus Polenk, Ketua Tim Advokasi M. Sholeh Abdullah R. dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, setelah penyidik memeriksa korban dugaan pengeroyokan di RSUD Salatiga, Selasa (22/09/2026). Pemeriksaan dilakukan di rumah sakit karena korban masih menjalani perawatan setelah mengalami luka dalam peristiwa yang dilaporkan.
Agus menyebut M. Sholeh Abdullah R. masih menjalani perawatan akibat kebocoran paru-paru serta sejumlah luka yang membutuhkan jahitan dan terdapat memar. Pemeriksaan terhadap korban dilakukan penyidik di RSUD Salatiga untuk kepentingan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Luar biasa tadi penyidik-penyidik dari Polres Salatiga memeriksa atau BAP korban dugaan pengeroyokan, dugaan percobaan pembunuhan dengan linggis besi di RSUD Salatiga. Korban M. Sholeh Abdullah R. masih dirawat karena mengalami kebocoran paru-paru dan banyak jahitan serta memar,” ujar Agus.
Menurut Agus, kesediaan penyidik melakukan pemeriksaan di rumah sakit menunjukkan sikap simpatik dan empati terhadap kondisi korban. Ia menyampaikan apresiasi kepada Polres Salatiga atas langkah tersebut yang dinilainya memberikan perhatian terhadap kondisi korban dalam proses penanganan perkara.
Setelah pemeriksaan korban selesai, Agus bersama tim hukum dan Advokat Eko Ponco, SH, melakukan koordinasi di ruang Kasat Reskrim Polres Salatiga. Dalam pertemuan tersebut, menurut Agus, disampaikan bahwa perkara akan segera dilakukan gelar dan selanjutnya ditentukan langkah hukum terhadap pihak yang diperiksa.
“Disampaikan segera akan digelar dan segera akan ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan, luar biasa kinerja cepat dan presisi dari Polres Salatiga,” kata Agus. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak tim hukum korban mengenai hasil koordinasi dengan penyidik.
Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Salatiga mengenai hasil gelar perkara, penetapan tersangka maupun tindakan penangkapan sebagaimana disampaikan Agus. Status hukum pihak-pihak yang dilaporkan masih menunggu hasil penyidikan dan keputusan resmi penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.













