Jurnal1jambi.com,- Bandung, 31/08/2026 – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Fei Febrianti SR, Senin (31/08/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi, yakni Fifie Rahardja selaku pelapor, Erwin Chandra, Novia, dan Safira untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sidang kali ini menjadi perhatian karena Fifie Rahardja memenuhi panggilan persidangan setelah sebelumnya, berdasarkan keterangan dalam persidangan, dua kali tidak hadir memenuhi panggilan jaksa. Pemeriksaan saksi berfokus pada kronologi perkara, termasuk keberadaan PT Inovasi Gerakan Masyarakat (PT INGRAM) yang mulai beroperasi pada 2023 di tengah aktivitas PT SRI, Bank Sampah Bersinar (BSB), dan Yayasan Solusi Bersinar Indonesia (YSBI).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga menanyakan besaran kerugian yang diduga timbul dalam perkara tersebut, yakni apakah sebesar Rp1,05 miliar atau Rp1,5 miliar. Fifie Rahardja menerangkan bahwa sebelum melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian, dirinya telah meminta laporan keuangan kepada terdakwa, namun menurut keterangannya permintaan tersebut tidak memperoleh tanggapan sehingga akhirnya ditempuh jalur hukum.
Majelis hakim turut menyoroti perbedaan nilai kerugian yang muncul dalam persidangan dan meminta seluruh pihak lebih cermat dalam menguraikan hasil audit. Hakim juga meminta jaksa untuk menelusuri lebih lanjut perbedaan angka tersebut agar fakta yang terungkap di persidangan menjadi lebih jelas.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ronald, menilai keterangan para saksi belum memberikan kepastian mengenai besaran kerugian yang didakwakan. Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa pembuktian perkara masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rahayudin menyatakan perkara masih berkembang dan perbedaan pendapat mengenai nilai kerugian maupun prosedur operasional perusahaan akan diuji melalui agenda persidangan berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum pelapor, Alvin, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait kehadiran saksi pelapor dalam persidangan. Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung, sehingga seluruh fakta dan alat bukti akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim sebelum mengambil putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













