Jurnal1jambi.com,- Cibubur, 01/09/2026 – Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., merupakan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FERADI WPI yang dikenal aktif dalam organisasi advokat tersebut. Dalam berbagai kesempatan, namanya kerap dikaitkan dengan pendampingan sejumlah perkara hukum yang dinilai kompleks, mulai dari sengketa perdata hingga perkara pidana.
Menurut keterangan dari internal FERADI WPI, Revan dinilai memiliki dedikasi tinggi terhadap organisasi dan sering terlibat dalam penanganan berbagai persoalan hukum yang membutuhkan pendampingan intensif. Sejumlah perkara yang disebut pernah ditanganinya antara lain sengketa bisnis, sengketa pertanahan, perkara waris, dugaan kriminalisasi, hingga perkara pidana, sesuai dengan kewenangan dan proses hukum yang berlaku.
Di lingkungan organisasi, Revan juga dikenal aktif memperkuat konsolidasi dengan mengunjungi berbagai DPD dan DPC FERADI WPI di sejumlah daerah. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mempererat koordinasi organisasi sekaligus memberikan dukungan terhadap pengembangan kepengurusan di tingkat wilayah.
Selain kiprahnya sebagai advokat, Revan disebut memiliki gaya kepemimpinan yang tegas serta menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan kepedulian terhadap sesama anggota organisasi. Rekan-rekannya juga menyebut ia kerap memberikan dukungan operasional maupun motivasi kepada pengurus daerah dalam menjalankan program organisasi.
Di kalangan internal FERADI WPI, Revan dikenal dengan julukan “The Dragon of FERADI WPI”. Julukan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari sebagian anggota organisasi atas loyalitas, dedikasi, dan kontribusinya dalam mendukung berbagai kegiatan serta pendampingan hukum yang dijalankan FERADI WPI.
Berbagai penilaian mengenai kapasitas, keberanian, maupun keberhasilan Revan dalam menangani perkara merupakan pandangan dan apresiasi yang berkembang di lingkungan organisasi serta pihak-pihak yang pernah bekerja sama dengannya. Penilaian tersebut bersifat subjektif dan tidak dimaksudkan sebagai klaim atas hasil setiap perkara, mengingat setiap proses hukum memiliki karakteristik dan putusan yang berbeda sesuai fakta persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.













