Jurnal1jambi.com,- Jakarta, 31/08/2026 – Tim Kuasa Hukum Fam Fuk Tjhong alias UUN mengajukan permohonan penjadwalan ulang gelar perkara dalam proses Restorative Justice (RJ) yang dijadwalkan Ditreskrimum Polda Banten pada Senin (31/08/2026). Permohonan tersebut diajukan setelah surat undangan gelar perkara, menurut keterangan tim kuasa hukum, baru diterima melalui pesan WhatsApp dalam format PDF sekitar pukul 09.14 WIB, sementara agenda dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB pada hari yang sama, sehingga jeda waktu yang tersedia sekitar 46 menit.

Tim kuasa hukum menyatakan permohonan penjadwalan ulang bukan merupakan penolakan terhadap mekanisme Restorative Justice maupun gelar perkara. Mereka menilai rentang waktu pemberitahuan tersebut tidak memadai untuk melakukan koordinasi internal, mempersiapkan kehadiran klien, serta menyusun langkah pendampingan hukum secara efektif. Permohonan itu disampaikan melalui surat resmi Nomor 009/SP/VIII/2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten.

Kuasa Hukum UUN, Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, pemberitahuan yang diterima hanya beberapa saat sebelum agenda dimulai menyulitkan pihaknya untuk memenuhi undangan secara layak. “Ketidakhadiran kami bukan bentuk penolakan terhadap proses Restorative Justice. Kami hanya meminta penjadwalan ulang dengan pemberitahuan yang lebih patut agar seluruh pihak dapat mempersiapkan diri secara baik,” ujarnya.

Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, pemanggilan terhadap pihak yang berkepentingan semestinya memperhatikan jangka waktu yang wajar. Ia merujuk Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurutnya menegaskan pentingnya pemberian waktu yang memadai agar pihak yang dipanggil memiliki kesempatan mempersiapkan kehadiran dan menggunakan hak-haknya secara efektif.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka tetap membuka ruang untuk mengikuti proses Restorative Justice sepanjang penjadwalan dilakukan dengan pemberitahuan yang lebih memadai. Menurut mereka, proses penyelesaian perkara akan berjalan lebih efektif apabila seluruh pihak memiliki kesempatan yang cukup untuk hadir, menyampaikan sikap, dan mengikuti musyawarah secara utuh.

Hingga berita ini disusun, informasi yang disampaikan merupakan keterangan dari Tim Kuasa Hukum Fam Fuk Tjhong alias UUN. Belum diperoleh tanggapan resmi dari Ditreskrimum Polda Banten terkait alasan waktu penyampaian undangan maupun permohonan penjadwalan ulang tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

share this :