Jurnal1jambi.com,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, 14/07/2026, dengan tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA telah diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kejahatan diduga telah dipersiapkan sejak 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria, sebelum digunakan pada 22 Februari 2026 untuk membobol rekening 6.609 nasabah Bank Jambi.
“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” tegas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Ia mengungkapkan, dana hasil kejahatan senilai Rp144,82 miliar diduga langsung dikonversi menjadi aset kripto dan dipindahkan ke dompet digital (wallet) di luar negeri hanya dalam hitungan jam. Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset sekitar Rp18,94 miliar serta mengamankan berbagai barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik untuk mendukung proses pembuktian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen Polda Jambi dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks. Penyidikan, kata dia, masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, memburu pelaku lain yang berada di luar negeri, sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital terus berevolusi, sehingga sinergi penegak hukum, sektor perbankan, dan kewaspadaan masyarakat menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan sistem keuangan serta kepercayaan publik terhadap layanan perbankan.













