Jurnal1jambi.com,- Pengadilan Negeri Pekalongan mengabulkan gugatan sederhana yang diajukan PT Federal International Finance (FIF Group) terhadap salah satu debiturnya dalam perkara wanprestasi. Putusan perkara Nomor 20/Pdt.G.S/2026/PN Pkl yang dibacakan pada 13/07/2026 tersebut menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dipenuhi sebagai bentuk kepastian hukum dalam hubungan pembiayaan.
Kuasa hukum FIF Group, M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., dari Firma Hukum LEX IUSTITIA & CO. yang juga menjabat sebagai Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur litigasi, perusahaan telah mengedepankan komunikasi, pendekatan persuasif, dan musyawarah. Namun karena berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil, gugatan diajukan sebagai langkah terakhir untuk memperoleh perlindungan hukum.
“Hubungan hukum antara kreditur dan debitur lahir dari suatu perjanjian yang dibangun atas dasar kesepakatan, kepercayaan, dan tanggung jawab hukum. Perkara ini bukan semata mengenai pemenuhan kewajiban finansial, tetapi juga penghormatan terhadap asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” ujar Ismail. Ia menambahkan, apabila kewajiban kontraktual tetap tidak dipenuhi meski telah dilakukan berbagai upaya damai, hukum menyediakan mekanisme perlindungan melalui pengadilan demi menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak.
Anggota tim kuasa hukum FIF Group, Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., berharap putusan tersebut dapat dilaksanakan secara sukarela oleh pihak debitur tanpa harus memasuki tahap eksekusi. Menurutnya, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun tetap tidak dijalankan, kliennya akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan lelang eksekusi atas objek jaminan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Microfinancing Head FIF Group Tegal, Ronald Simorangkir, menilai putusan tersebut turut memperkuat kepastian hukum dalam industri pembiayaan. Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan komunikasi sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah, namun penyelesaian melalui jalur hukum merupakan konsekuensi yang sah apabila seluruh upaya damai tidak menghasilkan kesepakatan serta menjadi bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., menyatakan bahwa kepastian hukum dalam hubungan keperdataan merupakan fondasi penting bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Menurutnya, penegakan hukum yang profesional tidak hanya melindungi hak para pihak dalam suatu perjanjian, tetapi juga membangun budaya hukum yang menghormati setiap komitmen yang dibuat secara sah. Putusan tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa kepercayaan dalam dunia usaha hanya dapat terjaga apabila hak dihormati, kewajiban dipenuhi, dan hukum dijadikan pijakan utama dalam setiap hubungan keperdataan.













