Jurnal1jambi.com,- Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (06/07/2026). Massa mendesak adanya keterbukaan dan kepastian hukum atas penanganan kasus pembegalan disertai pembunuhan terhadap pengemudi Maxim, Risdianto (47), yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian bagi keluarga korban.

Aksi bertajuk “LENTERA HIJAU PROJECT” itu berlangsung dengan membawa berbagai tuntutan agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Selain meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara, peserta aksi juga mempertanyakan status para tersangka serta penyelesaian proses hukum yang telah berlangsung lebih dari dua tahun.

Suasana aksi menjadi emosional ketika istri almarhum Risdianto, FW, menyampaikan langsung harapannya di hadapan peserta aksi. Ia mengaku keluarga hingga kini masih menunggu penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara dan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum secara terbuka serta menjamin proses penanganan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Koordinator aksi L.I.M.B.A.H. menegaskan bahwa unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kontrol sosial, bukan upaya mengintervensi proses hukum. Organisasi tersebut juga menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jambi terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kejati Jambi maupun pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di balik setiap perkara pidana, terdapat keluarga yang menunggu kepastian dan keadilan. Transparansi proses hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, sehingga setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

share this :