Jurnal1jambi.com,- Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak asusila yang menjerat terdakwa berinisial RS (26) pada 04/06/2026. Sidang yang berlangsung secara tertutup tersebut memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) sebagai tanggapan atas tuntutan enam tahun penjara yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Eko Sitanggang & Partners meminta majelis hakim untuk menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Mereka menilai sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan masih menyisakan ruang untuk dipertimbangkan secara mendalam sebelum putusan dijatuhkan.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Eko Yus Haryanto, S.H., menyampaikan bahwa jaksa mendakwa kliennya dengan dakwaan primer Pasal 6 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta dakwaan subsider Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru. Menurutnya, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya unsur pemaksaan sebagaimana yang didakwakan, serta tidak ditemukan pemeriksaan medis terhadap organ vital korban dalam Visum et Repertum yang diajukan.

Selain itu, pihak pembela juga menyoroti keterangan saksi korban yang dinilai tidak konsisten selama persidangan berlangsung. Berdasarkan fakta yang muncul di ruang sidang, hubungan antara terdakwa dan korban disebut sebelumnya terjalin sebagai pasangan kekasih selama sekitar enam bulan sebelum akhirnya terjadi perselisihan yang berujung pada perkara hukum tersebut.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Rio Fitra Meilindo, S.H., berpendapat bahwa hubungan yang terjadi antara terdakwa dan korban dilakukan atas dasar suka sama suka. Menurutnya, tidak terdapat unsur ancaman maupun paksaan sebagaimana yang didakwakan, sehingga pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh dan proporsional.

Dengan telah dibacakannya nota pembelaan, proses persidangan kini memasuki tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Di ruang sidang, keadilan tidak lahir dari asumsi ataupun tekanan opini, melainkan dari keberanian menilai setiap fakta secara jernih, objektif, dan berlandaskan hukum yang berlaku.

share this :