Jurnal1jambi.com,- Polda Jambi hingga 21/09/2026 menangani 16 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang seluruhnya telah masuk tahap penyidikan. Dari perkara tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua kasus lainnya terjadi di areal korporasi dan masih didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dua perkara korporasi itu masing-masing terjadi di areal PT R di Kabupaten Batang Hari dengan luas lahan terbakar sekitar 5 hektare dan PT SA di Kabupaten Sarolangun sekitar 50 hektare. Dalam penyidikan sementara, tujuh orang telah diperiksa terkait perkara PT R, sedangkan lima orang dimintai keterangan dalam perkara PT SA.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan penyidik masih mendalami kronologi kejadian, kondisi kawasan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan areal tersebut. “Polda Jambi menangani PT R di Batang Hari dan PT SA di Sarolangun. Keduanya masih dalam proses penyidikan. Untuk pelaku masih kami dalami,” ujar Hadi saat dikonfirmasi, Senin (21/09/2026).

Dengan demikian, sedikitnya 12 orang telah diperiksa dalam dua perkara karhutla di areal korporasi tersebut. Hadi menegaskan pemeriksaan tersebut belum serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana karena penyidik masih mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Pendalaman juga mencakup sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di masing-masing kawasan. Pemeriksaan aspek tersebut nantinya melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk melihat kondisi serta kesiapan penanganan kebakaran di kawasan yang bersangkutan.

Secara keseluruhan, 16 laporan polisi yang ditangani Polda Jambi dan jajaran berkaitan dengan kebakaran dengan total luasan sekitar 75,25 hektare. Dari jumlah itu, 14 laporan terjadi di lahan pribadi dan dua lainnya berada di lahan korporasi, dengan 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan penyidik. “Polda Jambi bersama jajaran akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan objektif. Kami akan mengumpulkan seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan penyebab kebakaran serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan,” ujar Erlan.

share this :