Jurnal1jambi.com,- Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun, Harriani Bianca Daryana, SH., C.LA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyoroti pentingnya transparansi perkembangan penyidikan perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten. Menurut Bianca, penyampaian informasi secara proporsional kepada pelapor atau korban diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Bianca mengatakan, korban memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkannya, sementara masyarakat membutuhkan informasi resmi agar tidak membangun kesimpulan berdasarkan asumsi. “Penyampaian informasi perkembangan penyidikan merupakan hak konstitusional dan hak hukum korban yang dijamin dalam sistem peradilan pidana kita. Secara normatif, penyidik memiliki kewajiban untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP secara berkala kepada pelapor atau korban,” ujar Bianca.
Menurutnya, transparansi tidak berarti seluruh materi penyidikan harus dibuka kepada publik. Kerahasiaan proses penyidikan tetap perlu dijaga untuk melindungi strategi pembuktian, kerahasiaan saksi, serta asas praduga tak bersalah, tetapi kondisi tersebut, menurut Bianca, tidak semestinya menjadi alasan untuk menghentikan seluruh komunikasi mengenai perkembangan perkara.
Bianca menilai keseimbangan antara keterbukaan dan kerahasiaan menjadi penting, terutama ketika suatu perkara mendapat perhatian publik. “Ketika penyidikan berjalan tanpa kejelasan update dalam waktu yang cukup lama, hal tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi serta persepsi negatif terhadap independensi proses penegakan hukum itu sendiri,” katanya, sembari mendorong agar informasi mengenai tahapan pemeriksaan maupun perkembangan administratif dan hukum yang memang dapat disampaikan diberikan melalui jalur resmi.
Dalam konteks perkara Fam Fuk Tjhong alias Uun, Bianca juga menekankan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Ia berharap penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku serta menggunakan pendekatan scientific crime investigation secara profesional, tanpa dipengaruhi kapasitas, status, maupun kepentingan pihak-pihak yang berperkara.
Bianca sekaligus mengajak masyarakat dan media untuk menjadi mitra kritis dalam mengawal proses hukum tanpa mengambil alih kewenangan penyidik atau membentuk pengadilan melalui pemberitaan. “Menghormati proses hukum artinya kita memberikan ruang dan waktu bagi penyidik untuk bekerja secara profesional dan tidak melakukan trial by the press. Namun, menghormati bukan berarti pasif atau diam. Pengawalan masyarakat atau public scrutiny sangat dibutuhkan agar proses hukum tetap berada pada rel yang benar, objektif, jujur, dan berkeadilan,” ujarnya.
Perkara Uun sebelumnya dituangkan dalam SP2HP tertanggal 24/07/2026 yang mencatat pemeriksaan terhadap tujuh orang, olah TKP, pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka, serta persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Hingga 07/08/2026, berdasarkan keterangan Tim Advokasi, mereka masih menunggu informasi resmi terbaru setelah SP2HP tersebut, sementara redaksi membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, Hak Jawab, dan Hak Koreksi bagi Polda Banten maupun seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.













