Jurnal1jambi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dengan menangkap dua orang pelaku dari dua lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 12 butir pil ekstasi.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EPP (18) dan MA (18). Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 9 butir pil ekstasi merek kodok warna biru dan 3 butir pil ekstasi merek puma warna hitam.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok merek Novem warna kuning, beberapa plastik klip bening, satu unit handphone Android Infinix Smart 8 warna hitam, satu tas sandang warna hitam, serta satu unit iPhone 13 Pro warna abu-abu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan B. Siregar, S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan parkiran Trio Futsal, depan SMAN 4 Kota Jambi, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru.

“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EPP pada Jumat (3/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Iptu Edy Hariyanto.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi warna biru merek kodok yang disimpan di dalam kotak rokok yang dipegang pelaku.

Dari hasil interogasi awal, EPP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MA dengan cara membeli seharga Rp440 ribu. Barang itu diketahui berasal dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam penyelidikan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di kawasan Perumahan Wijaya Manyang, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru. Di lokasi kedua tersebut, petugas berhasil menangkap MA dan menemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang di kamar pelaku.

“MA mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Farel yang saat ini masih dalam lidik. Pelaku mengaku hanya sebagai perantara dan mendapat upah Rp10 ribu per butir apabila berhasil terjual,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Noval)

share this :