Jurnal1jambi.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Rabu, 05/08/2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial BF (35), seorang sopir asal Desa Sungai Duren, dan AM (34), wiraswasta asal Desa Muaro Pijoan, berikut barang bukti sabu dengan berat bruto 5,9 gram.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Sungai Duren. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga mengamankan AM yang diduga hendak mengantarkan sabu, dengan satu paket kecil narkotika ditemukan dalam penguasaannya.
Dari pemeriksaan awal, AM menurut keterangan polisi mengaku memperoleh sabu tersebut dari BF. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap BF, sebelum menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok saat dilakukan penggeledahan.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,9 gram. Selain itu, turut diamankan satu alat hisap atau bong, dua bungkus plastik klip, satu pipet, satu timbangan digital, satu bungkus rokok, satu lembar tisu, dua dompet, serta empat unit telepon genggam Android.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku. Penetapan sangkaan tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses hukum sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat tetap menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan dua orang tersangka, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.













