Jurnal1jambi.com,- CIKARANG — Penanganan aduan Hairil Tami di Unit II Harda Polres Metro Bekasi mendapat apresiasi dari Hairil dan kuasa hukumnya, Senin (28/09/2026). Apresiasi tersebut disampaikan setelah sebelumnya Hairil mempertanyakan perkembangan penanganan aduannya yang telah berjalan lebih dari satu tahun.

Ketua Umum FERADI WPI Donny Andretti menilai proses penanganan yang dilakukan Unit II Harda, khususnya penyidik A. Rifai, telah berjalan dengan baik. Menurut Donny, pelayanan dan komunikasi dalam penanganan perkara tersebut membuat pihaknya merasa puas.

“Kinerja Unit II Harda Polres Metro Bekasi sangat bagus, apalagi penyidik bernama A. Rifai bagus sekali dalam menangani perkara aduan klien kami, Hairil Tami. Saya puas banget dengan kinerja Unit II Harda, apalagi penyidik yang menangani, A. Rifai, istimewa banget. Sangat baik, top, terbaik menurut saya,” ujar Donny.

Hairil Tami juga menyampaikan apresiasi terhadap proses penanganan perkara yang sedang dijalaninya. Ia mengaku terharu ketika memikirkan perkara tersebut dan menyebut pelayanan yang diterimanya saat ini membuat dirinya merasa puas.

“Saya terharu sampai berlinang air mata. Saya bahagia banget sampai meneteskan air mata, senang sekali perkara saya setahun lebih ditangani dengan sangat baik, istimewa dan luar biasa,” ujar Hairil.

Hairil juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo. Ia berharap proses penanganan aduannya terus berjalan dan memberikan kejelasan bagi dirinya sebagai pihak yang mengajukan aduan.

“Pelayanan Polres Metro Bekasi top markotop, teristimewa buat saya. Senang, bahagia, puas sampai terharu. Maju terus Polres Metro Bekasi. Saya bangga permasalahan saya ditangani Polres Metro Bekasi,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan perubahan sikap Hairil dibandingkan keterangannya sebelumnya yang mempertanyakan lambannya perkembangan aduan yang telah berjalan lebih dari satu tahun. Meski demikian, apresiasi dari pihak pelapor merupakan penilaian pribadi mereka terhadap proses yang sedang berlangsung dan tidak dengan sendirinya menentukan hasil akhir perkara.

Hingga kini, proses penanganan aduan tersebut masih berada dalam kewenangan aparat kepolisian. Perkembangan berikutnya, termasuk hasil pemeriksaan dan langkah hukum terhadap perkara yang diadukan, tetap menunggu proses serta keputusan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

share this :