Jurnal1jambi.com,- Tim Advokasi Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm mendatangi Ditreskrimum Polda Banten, Senin, 10/08/2026, untuk menyerahkan sejumlah permohonan terkait penanganan perkara yang dilaporkan UUN. Dalam kesempatan tersebut, tim hukum mempertanyakan alasan kendaraan roda empat yang disebut digunakan dalam dugaan penculikan dan videonya beredar di media daring belum diamankan sebagai barang bukti.

Kedatangan tim yang digawangi Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., sekaligus untuk menyerahkan Surat Permohonan Pengawasan Penyidikan, SP2HP lanjutan, permohonan gelar perkara, serta pendalaman dan pengujian persesuaian keterangan. Tim menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias UUN.

Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, meminta Polda Banten membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan dan terukur. “Kami minta agar Polda Banten terbuka dan transparan dalam perkembangan penanganan perkara Eyang UUN. Dan rutin memberikan press rilis resmi agar masyarakat bisa memantau kejadian,” ujar Revan.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut mengapresiasi keterlibatan wartawan dalam mengawal perkara tersebut. Menurutnya, pemberitaan yang berpegang pada fakta dan perkembangan terbaru diperlukan agar publik memperoleh informasi yang proporsional mengenai perkara yang menimpa UUN.

Sementara itu, Harriani Bianca Daryana selaku Ketua DPD FERADI WPI Jakarta mengatakan tim berencana mendampingi UUN pada Rabu, 12/08/2026, untuk menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Divisi Propam Mabes Polri. Tim juga berencana meminta perlindungan kepada LPSK bagi UUN dan istrinya yang disebut masih mengalami trauma dan ketakutan setelah peristiwa tersebut.

Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum tersebut tanpa mengabaikan mekanisme dan asas praduga tak bersalah. Ia menyebut UUN merupakan seorang pria berusia 59 tahun yang aktif memperjuangkan peningkatan layanan kesehatan dan menduga peristiwa yang dialaminya berkaitan dengan upaya membungkam aktivitas tersebut, namun dugaan itu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Sorotan terhadap kendaraan yang disebut berkaitan dengan perkara menjadi salah satu pertanyaan yang kini diajukan tim hukum kepada penyidik Polda Banten. Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, transparansi mengenai perkembangan penyidikan, status barang bukti, serta hasil pemeriksaan menjadi penting agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan semata melalui informasi yang beredar di ruang publik.

share this :