Jurnal1jambi.com,- Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Refky Jandy, S.H., M.Kn., bersama Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Pati, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menghadiri Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/07/2026) malam. Konsolidasi tersebut menjadi bentuk kepedulian sekaligus dukungan organisasi terhadap penanganan perkara yang dihadapi Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong atau yang akrab disapa Pak Uun.
Refky menegaskan, konsolidasi nasional tidak sekadar menjadi forum silaturahmi antarstruktur organisasi dari berbagai daerah, tetapi juga momentum untuk menyamakan komitmen dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara harus berlangsung secara profesional, objektif, transparan, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkumpul di sini untuk memberikan dukungan terhadap penanganan perkara yang menimpa Pak Uun. Beliau bukan hanya Wakil Ketua Umum organisasi kami, tetapi juga dikenal sebagai aktivis kontrol sosial yang menyuarakan aspirasi masyarakat di Kabupaten Lebak,” ujar Refky. Ia menambahkan, Fam Fuk Tjhong selama ini juga aktif memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga aktivitas sosial dan bantuan hukum tersebut menjadi bagian dari perhatian organisasi terhadap perkara yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Senada dengan Refky, Mustaqim menegaskan bahwa FERADI WPI mengecam tindakan kekerasan yang diduga dialami Fam Fuk Tjhong. Meski demikian, organisasi tetap menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan menghormati independensi penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami secara organisasi mengecam tindakan yang diduga dialami Pak Uun. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten atas perkembangan penanganan perkara yang telah disampaikan kepada Pak Uun dan tim organisasi FERADI WPI. Harapan kami, perkara ini dapat diungkap secara terang benderang dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal perkara ini melalui jalur hukum,” kata Mustaqim.
Menurut Mustaqim, pengawalan yang dilakukan FERADI WPI tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk pendampingan moral dan hukum terhadap anggotanya sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip due process of law. Ia juga mengajak seluruh anggota FERADI WPI di berbagai daerah untuk menjaga kekompakan organisasi, menghormati proses hukum, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap perkembangan perkara.
Perkara yang dihadapi Fam Fuk Tjhong saat ini masih dalam tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Melalui Konsolidasi Nasional di Semarang, FERADI WPI menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum melalui tim advokasi yang telah dibentuk, sembari mendukung aparat penegak hukum mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga proses hukum dapat berjalan objektif, independen, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.













