Jurnal1jambi.com,- 07/09/2026 – Administrasi pemanggilan untuk klarifikasi oleh Polresta Pati menjadi sorotan setelah Kuswandi bin Tasmin menerima surat undangan wawancara/klarifikasi yang menjadwalkan kehadirannya pada Jumat (04/09/2026), namun surat tersebut baru diterima pada Minggu (06/09/2026). Perbedaan waktu antara jadwal yang tercantum dalam surat dan waktu penerimaan menjadi perhatian pihak yang dipanggil beserta penasihat hukumnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Kuswandi, surat tersebut meminta dirinya hadir di Ruang Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polresta Pati pada pukul 10.00 WIB dengan mencantumkan contact person Ipda Wawan Indrawan atau Briptu Singgih Pratama. Sebelum persoalan tersebut memperoleh penjelasan, Kuswandi disebut kembali menerima surat panggilan baru untuk menghadiri klarifikasi pada Selasa (08/09/2026).

Menanggapi hal itu, penasihat hukum Kuswandi, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas yang tercantum dalam surat guna meminta penjelasan mengenai perbedaan waktu tersebut. Meski demikian, Donny mengaku telah mengarahkan kliennya agar tetap bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim penasihat hukum. “Saya sampaikan kepada Kuswandi agar tetap kooperatif dan hadir dengan didampingi tim penasihat hukum. Kita lihat nanti perkara ini sebenarnya seperti apa,” ujarnya.

Donny menilai, dalam proses pemanggilan hukum tidak hanya aspek keberadaan surat yang perlu diperhatikan, tetapi juga tenggat waktu yang diberikan kepada pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan diri. Menurutnya, waktu yang memadai menjadi bagian penting agar pihak yang dipanggil dapat mengetahui agenda pemeriksaan, mengatur kehadiran, serta berkoordinasi dengan penasihat hukum.

Ia merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurutnya mengatur bahwa pemanggilan dilakukan melalui surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta mencantumkan alasan pemanggilan secara jelas. Donny menegaskan, frasa “jangka waktu yang wajar” perlu dipahami secara proporsional sesuai kondisi konkret setiap perkara dan tidak serta-merta menjadi tolok ukur sah atau tidaknya suatu pemanggilan.

Menurut Donny, persoalan yang disoroti bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum, melainkan mendorong pelaksanaan administrasi penyidikan yang lebih tertib dan memberikan ruang yang cukup bagi pihak yang dipanggil untuk menggunakan hak-haknya. Ia berharap ke depan setiap proses pemanggilan memperhatikan aspek kepatutan sehingga tidak menimbulkan kesan tergesa-gesa atau berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Pati mengenai alasan surat yang menjadwalkan klarifikasi pada 4 September 2026 baru diterima Kuswandi pada 6 September 2026, maupun terkait penerbitan surat panggilan berikutnya untuk agenda 8 September 2026. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari Polresta Pati apabila telah diterima sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.

share this :