Jurnal1jambi.com,- Wakil Ketua Umum DPP sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., S.Pd., menegaskan keterlibatan 35 advokat dalam tim pendampingan hukum Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun merupakan wujud solidaritas sekaligus keseriusan organisasi dalam memberikan bantuan hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan Sukindar usai mengikuti Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/07/2026).
Menurut Sukindar, penambahan jumlah advokat yang menandatangani surat kuasa menunjukkan keseriusan FERADI WPI dalam memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong beserta keluarganya selama proses penyidikan yang tengah berlangsung di Polda Banten. “Keterlibatan 35 advokat dalam penandatanganan surat kuasa ini merupakan wujud solidaritas dan keseriusan keluarga besar FERADI WPI dalam mengawal pendampingan hukum bagi Eyang Uun. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sukindar.
Ia menjelaskan, Konsolidasi Nasional FERADI WPI tidak hanya menjadi forum silaturahmi antarpengurus dari berbagai daerah, tetapi juga menjadi sarana menyatukan langkah organisasi dalam memastikan proses pendampingan hukum berjalan secara terkoordinasi dan profesional. Menurutnya, semakin kompleks suatu perkara, semakin penting koordinasi antartim advokasi agar setiap langkah hukum tetap berada dalam satu strategi dengan mengedepankan kepentingan hukum klien.
“Kami dari DPC FERADI WPI Kota Semarang bersama DPP siap memberikan dukungan penuh dalam mengawal perkara ini hingga seluruh proses hukumnya selesai. Bagi kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menyangkut komitmen organisasi dalam memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum,” tegas Sukindar.
Ia menambahkan, seluruh advokat yang tergabung dalam tim pendampingan diharapkan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan etika profesi advokat, sekaligus menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan. Dukungan organisasi, kata dia, harus diwujudkan melalui langkah-langkah hukum yang sah dan tidak mengganggu independensi aparat dalam mengungkap perkara.
Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Semarang dihadiri jajaran Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, tim advokasi, serta anggota organisasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Dalam forum tersebut, Ketua Umum FERADI WPI mengumumkan penambahan jumlah advokat yang tergabung dalam tim pendampingan hukum menjadi 35 orang, sekaligus menegaskan bahwa komunikasi organisasi terkait perkara dilakukan melalui mekanisme satu komando dan satu pintu di bawah koordinasi Ketua Tim Advokasi.
Sukindar berharap seluruh jajaran FERADI WPI tetap menjaga soliditas organisasi dan mengedepankan penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Kami percaya bahwa proses hukum harus dihormati. Oleh karena itu, seluruh bentuk dukungan yang diberikan organisasi akan tetap berada dalam koridor hukum, dengan harapan seluruh fakta dapat diungkap secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.













