Jurnal1jambi.com,- MAGELANG – Nano Widodo, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dikenal sebagai salah satu pendamping hukum yang aktif membantu masyarakat di wilayah Magelang, Mungkid, Yogyakarta, dan Bantul dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kredit dan pembiayaan. Pengalamannya mencakup pendampingan terkait persoalan lelang, fidusia, hak tanggungan, restrukturisasi kredit, negosiasi pelunasan khusus (Pelsus), hingga penyelesaian persoalan dengan pihak penagih utang.

Dalam menjalankan pendampingan, Nano Widodo disebut kerap berperan dalam proses komunikasi dan mediasi antara debitur dan kreditur. Pendekatan tersebut dilakukan dengan mengedepankan dialog dan upaya mencari solusi yang dapat diterima para pihak, khususnya dalam menghadapi persoalan kredit bermasalah maupun kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan.

Nano Widodo merupakan Asisten Advokat dari Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta telah menjadi bagian dari tim hukum di Firma Hukum Subur Jaya dan rekan selama lebih dari dua tahun. Dalam kiprahnya, ia turut menangani berbagai persoalan hukum dan nonlitigasi yang berkaitan dengan hubungan antara debitur dan kreditur.

Selain persoalan kredit, pendampingan yang dilakukan Nano juga mencakup komunikasi terkait penundaan atau pembatalan proses lelang, negosiasi denda dan bunga, restrukturisasi, klaim asuransi, hingga persoalan fidusia. Untuk setiap perkara, proses pendampingan tetap dilakukan berdasarkan kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan hak dan kepentingan para pihak.

Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, mengapresiasi kiprah Nano Widodo yang dinilainya telah berkontribusi dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum dan keuangan. “Saya bangga dengan prestasi kinerja Asisten Advokat saya, Nano Widodo, karena telah membantu masyarakat menyelesaikan berbagai permasalahan mereka, terutama terkait penundaan atau pembatalan lelang, negosiasi bunga dan denda, Pelsus, restrukturisasi, klaim asuransi, fidusia, serta persoalan dengan pihak yang diduga bertindak sebagai rentenir,” ujar Donny.

Menurut Donny, kemampuan membangun komunikasi dan mediasi menjadi salah satu aspek penting dalam penyelesaian persoalan antara debitur dan kreditur. Dengan pendekatan yang mengedepankan dialog, setiap permasalahan diharapkan dapat diarahkan pada penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kiprah Nano Widodo menunjukkan bahwa pendampingan masyarakat dalam menghadapi persoalan kredit dan pembiayaan tidak selalu harus berujung pada proses litigasi. Melalui komunikasi, mediasi, serta pemahaman terhadap aspek hukum dan perjanjian, upaya penyelesaian dapat ditempuh secara proporsional dengan tetap menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak. (***)

share this :