Jurnal1jambi.com,- Seorang jurnalis media Tajam24jam.com, Riwayansyah, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) terkait dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan pada 10/06/2026.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi di SPBU Nomor 24.361.12 yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban bersama istrinya sedang mengantre untuk membeli BBM dan melihat sebuah kendaraan diduga melakukan pengisian dalam jumlah besar.
Korban mengaku sempat menegur pihak yang melakukan pengisian BBM karena dianggap tidak wajar dan berpotensi merugikan masyarakat lain yang sedang mengantre. Namun, teguran tersebut diduga memicu ketegangan yang berujung pada tindakan pengeroyokan oleh tiga orang yang disebut berinisial J, A, dan AN.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Jambi. Laporan itu kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi di lokasi kejadian.
Selain dugaan pengeroyokan, kasus ini juga memunculkan sorotan terhadap aktivitas penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut. Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi menyebut adanya dugaan praktik pengisian BBM subsidi oleh pelansir serta perlakuan yang dinilai berbeda antara kelompok tertentu dan masyarakat umum. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Masyarakat berharap proses penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berimbang sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan maupun persoalan distribusi BBM subsidi dapat terungkap secara jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











