Jurnal1Jambi.Com,- Kota Jambi Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi, Dr. Rosminpong, S.Pd., M.Kes., meminta sejumlah media online untuk menghapus berita yang telah diterbitkan terkait kebijakan di institusinya. Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada beberapa jurnalis.

“Dak usah ditulis berita yang seperti ini, Dindo. Semua itu dilakukan karena niat baik,” tulis Dr. Rosminpong dalam pesan singkatnya, Selasa (4/2/2025).

Ketika sejumlah awak media mendatangi kantornya untuk mengklarifikasi alasan di balik permintaan takedown tersebut, Dr. Rosminpong diduga memberikan jawaban yang berputar-putar dan tidak jelas. Permintaan penghapusan berita justru menimbulkan tanda tanya besar. Jika pemberitaan dianggap tidak benar, mengapa tidak cukup dengan memberikan hak jawab atau klarifikasi? Kenapa harus meminta penghapusan berita?

Persoalan ini bermula dari kebijakan yang melibatkan dosen yang sedang menempuh studi sebagai mahasiswa. Dalam pernyataannya, Dr. Rosminpong menegaskan bahwa seorang dosen yang sedang berstatus mahasiswa tidak diperbolehkan mengajar atau menguji mata kuliah pada semester yang sama.

Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh media, terdapat dugaan kebijakan yang bertentangan dengan pernyataan tersebut. Surat Keputusan Direktur Nomor HK.02.03/F.XLV/5744/2024 tentang Penetapan Dosen Biasa (Dosen Tetap) dan Instruktur/PLP Produ Sanitasi Lingkungan Program Sarjana Terapan Kelas RPL Semester I dan II Poltekkes Kemenkes Jambi Tahun Akademik 2024/2025 mencantumkan nama sembilan dosen tetap yang diduga masih berstatus mahasiswa namun tetap mengajar.

Permintaan penghapusan berita ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam kebijakan internal Poltekkes Kemenkes Jambi. Transparansi dan akuntabilitas publik menjadi pertanyaan utama dalam kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang memuaskan dari pihak terkait

share this :