Jurnal1jambi.com,- Bandung, 27/07/2026 – Dendi Sumianto alias Ubed, warga Kabupaten Bandung, didampingi Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Area Subang di bawah pimpinan Benni Rusli, meminta kepastian penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkannya ke Polsek Soreang. Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Nomor TBL./54/VII/2026/Polsek berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B_54/VII/2026/SPKT Unit Reskrim/Sek Soreang/RESTA BDG/POLDA JABAR tertanggal 20/07/2026.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada 20/07/2026 sekitar pukul 23.20 WIB di depan salah satu gerai Alfamart di Jalan Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan melibatkan lebih dari satu orang, sementara dua orang lainnya berinisial J dan T disebut turut menjadi korban dalam rangkaian kejadian tersebut.

Menurut keterangan Dendi, dirinya diduga tidak dapat melakukan perlawanan karena tangan korban disebut dipegang oleh salah satu rekan pelaku. Dalam situasi tersebut, saksi T disebut turut terkena pukulan saat berupaya melerai kejadian, sedangkan saksi J yang berupaya melindungi T juga diduga mengalami tindakan kekerasan.

Dendi mengaku hingga kini pihak yang dilaporkan belum diamankan dan masih terlihat beraktivitas di sekitar lokasi kejadian. Kondisi tersebut mendorong korban meminta pendampingan hukum kepada PBH FERADI WPI Area Subang agar proses penanganan laporan dapat terus dikawal dan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Benni Rusli selaku pimpinan PBH FERADI WPI Area Subang menyatakan pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal perkara tersebut. Pendampingan dilakukan dengan tujuan memastikan laporan korban ditangani secara profesional serta meminta aparat kepolisian melakukan langkah hukum terhadap pihak yang diduga terlibat berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Klien kami berharap perkara ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Kami akan terus mengawal prosesnya agar korban mendapatkan kepastian hukum dan apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Benni Rusli.

Dalam pertemuan antara kuasa hukum korban dan pihak Reskrim Polsek Soreang pada Senin, 27/07/2026 sore, diperoleh informasi bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan. Pihak kepolisian disebut akan melakukan langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak yang diduga terlibat, termasuk upaya penangkapan apabila telah memenuhi ketentuan hukum, sementara PBH FERADI WPI Area Subang menyatakan tetap mengawal perkara tersebut hingga proses hukum berjalan secara tuntas.

share this :