Jurnal1jambi.com,- Kapolsek Mersam Iptu Mahyadi membantah pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penguasaan lahan PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) selama empat tahun di wilayah Kecamatan Mersam dan Kecamatan Muara Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak benar dan menilai pemberitaan yang beredar telah merugikan nama baiknya.
Mahyadi menegaskan dirinya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah dan meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan fakta serta proses hukum yang berjalan.
Menurut Mahyadi, pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan persoalan lahan tersebut cenderung sepihak dan tendensius. Ia menduga munculnya pemberitaan itu berkaitan dengan kepentingan pribadi serta rasa sakit hati pihak tertentu, meski ia tidak merinci lebih lanjut pihak yang dimaksud.
Di sisi lain, Mahyadi menjelaskan bahwa Polsek Mersam saat ini tengah menangani laporan pengaduan dari Halik terkait dugaan pencurian tanda buah sawit miliknya. Menurut dia, peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan Lembaga Komando Investigasi (LCKI) Cabang Kabupaten Batang Hari serta seorang kepala desa berinisial EF.

Mahyadi memastikan proses penanganan laporan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami Polsek Mersam tetap berkomitmen tidak akan goyah menindaklanjuti laporan Saudara Halik sampai ke tingkat JPU,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara semestinya mengacu pada fakta, bukti, dan mekanisme hukum, bukan pada pemberitaan atau tudingan yang belum terbukti. Karena itu, ia menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila diperlukan untuk menjelaskan posisinya dalam persoalan tersebut.
Mahyadi juga menyatakan akan menempuh langkah yang diperlukan apabila pemberitaan yang dinilainya tidak benar terus berlanjut dan berdampak terhadap nama baiknya. Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan memberikan ruang bagi fakta untuk diuji secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.













