Jurnal1jambi.com,- Polresta Jambi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Alfamart di Jalan Yos Sudarso, RT 05, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Setelah hampir sebulan dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka di sebuah rumah di Perumahan Edelweis, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jumat malam (11/09/2026).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (32), AM (46), dan AH (40), sementara seorang lainnya berinisial DD masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengatakan pengungkapan perkara tersebut tidak lepas dari informasi dan dukungan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dengan masyarakat. Kami berterima kasih atas informasi dan dukungan masyarakat,” ujar Ananto saat konferensi pers di Aula Polsek Jambi Timur, Minggu sore (13/09/2026), didampingi Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Edy.
Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos bersama Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Ipda Rudi Setiawan menjelaskan, para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan merusak dinding belakang toko menggunakan bor. Setelah membuat lubang, pelaku masuk ke dalam minimarket dan mengambil sejumlah barang, sedangkan salah satu tersangka berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Peristiwa tersebut diketahui ketika saksi Refki Monika datang ke Alfamart sekitar pukul 00.45 WIB untuk membuka toko. Kondisi barang dagangan yang berantakan kemudian dilaporkan kepada Siti Rosa, sebelum pemeriksaan di bagian belakang toko menemukan dinding dekat toilet dalam keadaan rusak dan berlubang sekitar 40 sentimeter persegi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para tersangka di wilayah Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian. Unit Reskrim/Operasional Polsek Jambi Timur yang dipimpin Ipda Rudi Setiawan kemudian bergerak bersama Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres Batanghari sekitar pukul 22.00 WIB hingga menggerebek rumah di Perumahan Edelweis dan mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit telepon seluler, dua charger, rekaman CCTV, satu unit bor, tali tambang, rokok berbagai merek, rokok elektrik, susu Dancow, serta pakaian berupa sweater atau hoodie. Dari kejadian tersebut, kerugian yang dilaporkan mencapai Rp34.910.000, mencakup kehilangan barang dagangan dan aset toko serta kerusakan bangunan; sementara penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.













