Jurnal1jambi.com,- Muaro Jambi, 28/07/2026 – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Muaro Jambi menjadi sorotan terkait polemik kepengurusan Koperasi Mitra Bersama Desa Pematang Raman. Persoalan tersebut mencuat setelah panitia pemilihan ketua dan pengurus koperasi disebut mempertanyakan status kepemimpinan Tarmizi yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua.
Polemik semakin berkembang setelah muncul informasi mengenai register Surat Keputusan (SK) yang disebut menetapkan Tarmizi sebagai Ketua Definitif Koperasi Mitra Bersama. Sejumlah anggota dan pengurus mempertanyakan proses penerbitan register tersebut karena mengaku tidak mengetahui adanya pemberitahuan, koordinasi, maupun proses yang melibatkan pengurus dan anggota koperasi.
Salah satu perwakilan anggota Koperasi Mitra Bersama menduga terdapat persoalan dalam proses penerbitan register SK tersebut. “Kami menduga ada keterlibatan atau proses yang tidak transparan dalam penerbitan register SK Ketua Definitif tersebut. Kami mempertanyakan dasar dan mekanisme penerbitannya karena dilakukan tanpa sepengetahuan anggota,” ujarnya.
Di sisi lain, panitia pemilihan pengurus baru disebut telah mengajukan permohonan kepada Dinas Koperindag Muaro Jambi untuk melaksanakan proses pemilihan secara transparan. Namun, menurut pihak panitia, permohonan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan sehingga proses pemilihan pengurus baru turut mengalami hambatan.
Persoalan lain yang turut memicu polemik adalah perbedaan pandangan mengenai masa jabatan Tarmizi. Panitia pemilihan menilai masa jabatan tersebut telah berakhir pada Juni 2026, sementara pihak Tarmizi disebut berpendapat bahwa masa jabatannya baru berakhir pada Desember 2026, sehingga perbedaan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang belum terselesaikan.
Karena persoalan belum menemukan titik temu di tingkat desa maupun dinas terkait, konflik internal Koperasi Mitra Bersama kemudian dibawa ke Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Keterlibatan legislatif diharapkan dapat menjadi ruang klarifikasi dan penyelesaian dengan menghadirkan pihak-pihak terkait serta memastikan proses kepengurusan koperasi berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Koperindag Kabupaten Muaro Jambi maupun Tarmizi belum memberikan klarifikasi resmi mengenai proses penerbitan register SK Ketua Definitif serta tudingan pengabaian permohonan panitia pemilihan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.













